BIRO RENA

TUJUAN DAN TUGAS POKOK

Biro Perencanaan Umum dan Anggaran yang selanjutnya disebut Rorena adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

Rorena bertugas :

  1. Membina dan menyelenggarakan fungsi perencanaan umum dan anggaran;
  2. Membina dan menyelenggarakan fungsi perencanaan umum dan anggaran;
  3. Memantau atau monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran serta penerapan sistem dan manajemen organisasi;
  4. Membina penerapan sistem dan manajemen organisasi di lingkungan Polda; dan
  5. Menerapkan Reformasi Birokrasi Polri (RBP) pada tingkat Polda.

Dalam pelaksanaan tugas Rorena menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan umum dan Renstra Polda, termasuk sasaran program, pelaksanaan Analisis dan Evaluasi (Anev) serta pemantauan atas pelaksanaannya;
  2. Pemantauan, penganalisisan dan evaluasi terhadap penerapan sistem dan manajemen organisasi, termasuk pelaksanaan manajemen program dan anggaran;
  3. Penyusunan, pengendalian, dan pelaporan Renja, anggaran, dan Anev;
  4. Penyiapan dokumen perencanaan program dan anggaran serta mengkoordinasikan pengelolaan anggaran Polda; dan
  5. Perumusan implementasi, pengumpulan dan pengolahan data laporan serta penganilisisan meliputi bidang instrumental, struktural, dan kultural.

Rorena dipimpin oleh Karorena yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.

Rorena terdiri dari :

  1. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
  2. Bagian Strategi dan Manajemen (Bagstrajemen);
  3. Bagian Perencanaan Program Anggaran (Bagrenprogar);
  4. Bagian Pengendalian Program Anggaran (Bagdalprogar); dan
  5. Bagian Reformasi Birokrasi Polri (Bag RBP).

RO RENA

KOMBES POL DENI HERMANA S.I.K MS.i