DIREKTORAT PAM OBVIT

TUGAS POKOK & FUNGSI

Ditpamobvit merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda. Ditpamobvit bertugas menyelenggarakan kegiatan pengamanan terhadap obyek khusus yang meliputi personel dan fasilitas, materiil logistik, kegiatan di dalam fasilitas lembaga negara, perwakilan negara asing, lingkungan industri termasuk VIP dan obyek pariwisata yang memerlukan pengamanan khusus. Dalam melaksanakan tugasnya, Ditpamobvit menyelenggarakan fungsi:

  1. pembinaan manajemen operasional dan pelatihan, penyelenggaraan anev serta pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditpamobvit;
  2. pengamanan lingkungan industri dan kawasan tertentu yang memerlukan pengamanan khusus;
  3. pengamanan obyek wisata termasuk mobilitas wisatawan yang memerlukan pengamanan khusus;
  4. pengamanan kementerian dan lembaga negara termasuk VIP, yang memerlukan pengamanan khusus; dan
  5. pengamanan perwakilan negara asing termasuk VIP, yang memerlukan pengamanan khusus.

Ditpamobvit dipimpin oleh Dirpamobvit yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.

Dirpamobvit dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirpamobvit yang bertanggung jawab kepada Dirpamobvit. Ditpamobvit terdiri dari:

  1. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
  2. Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal);
  3. Subbirektorat Kawasan Tertentu (Subditwaster);
  4. Subdirektorat Pariwisata (Subditwisata);
  5. Subdirektorat Lembaga Negara (Subditlemneg); dan
  6. Subdirektorat Perwakilan Asing (Subditkilas).

PAM OBVIT

KOMBES POL ACHMAD IKSAN, SIK, SH, MSi