DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS
TUGAS POKOK & FUNGSI
- Ditreskrimsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda.
- Ditreskrimsus bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, koordinasi, pengawasan operasional, dan administrasi penyidikan PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ditreskrimsus menyelenggarakan fungsi:
- penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polda;
- penganalisisan kasus beserta penanganannya,serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Ditreskrimsus;
- pembinaan teknis, koordinasi, dan pengawasan operasional, serta administrasi penyidikan oleh PPNS;
- pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana khusus di lingkungan Polda; dan
- pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimsus.
- Ditreskrimsus dipimpin oleh Dirreskrimsus yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.
- Dirreskrimsus dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirreskrimsus yang bertanggungjawab kepada Dirreskrimsus.
Ditreskrimsus terdiri dari:
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
- Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal);
- Bagian Pengawas penyidikan (Bagwassidik);
- Seksi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, disingkat Sikorwas PPNS; dan
- Sub Direktorat (Subdit).

RESERSE KRIMINAL KHUSUS

KOMBES POL WISNU ANDAYANA S.S.T.M.K